Karawang, |SDM| Sekber wartawan Indonesia DPD Karawang mengkritisi pembangunan jembatan irigasi di Desa Batujaya Kecamatan Batujaya, awal di laksanakan, tidak di pasang papan nama proyek.18/6/2023.
Menurut pihak di lokasi SL, pekerjaan sudah 2 hari di kerjakan secara kontraktual, tetapi dirinya tidak tahu nama CV atau PT yang mengelola.
Pekerjaan jembatan kata SL ada dua titik,di Desa Batujaya Kecamatan Batujaya serta di Desa Telukbuyung Kecamatan Pakisjaya kedua pekerjaan dari Aspirasi Dewan salah satu partai politik F.PKS .Kata SL18/6/2023
Dilain waktu beberapa hari kemudian pasca dikritisi SWI, Rabu 21 Juni 2023, terlihat ada papan nama proyek pekerjaan Terpasang, di gantung pada pagar bambu milik warga.
Pada papan nama proyek terkesan janggal tidak di tulis nomor kontrak yang mengatur hubungan hukum antara pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa.
Dalam papan nama proyek hanya tertulis Nilai Anggaran, Asal Anggaran,Volume serta Nama Pengelola, Waktu Pelaksanaan, serta Lokasi Pekerjaan di Kecamatan Batujaya
Anggaran APBD yang di gunakan kegiatan pembangunan jembatan tahun berapa tidak di tulis dan diketahui, apakah tahun ini 2023 atau tahun sebelumnya.
Pembangunan jembatan irigasi di dua Desa wilayah kecamatan Batujaya dan Pakisjaya dengan anggaran yang sama Rp.189. 000 000, menurut jajaran SWI “PABALIUT” (Awut awutan) pelaksanaan tahun inianggarannya menurut Dewan tahun 2003.
Keterangan HM, Anggota Dewan dari F.PKS saat dikonfirmasi via Cell,hari minggu 2 Juli 2023, pembangunan jembatan dananya di serap dari APBD Karawang tahun 2003, tapi pekerjaannya dilaksanakan tahun ini 2023.
Pantas saja Nomor kontrak dalam papan nama proyek tidak di tulis, lazimnya Nomor Kontrak tertulis dalam papan nama proyek informasi secara detail,lengkap dengan tahun anggaran, agar dapat terbaca oleh publik dan masyarakat.
Papan nama proyek memang kecil tapi ada regulasinya, jangan anggap remeh temeh harus diposisikan ditempat yang aman dan mudah diketahui publik, tidak asal pasang.
Anggaran proyek pekerjaan pembangunan jembatan irigasi di dua wilayah kecamatan Batujaya dan Pakisjaya terkesan di tutup tutupi, tidak transparan,Nomor kontrak juga terkesan di rahasiakan, memicu pertanyaan dan spekulasi pendapat.
Awal sebelumnya dapat keterangan dari pihak Dewan, diduga jangan jangan kegiatan pembangunan jembatan curi start, ternyata menurut pihak dewan anggarannya tahun 2003. Identiknya pekerjaan dilaksanakan di tahun yang sama,patut diduga ada sesuatu yang negatif atau tindakan tidak fair, serta tidak sportif dalam proyek pembangunan jembatan irigasi di dua wilayah kecamatan Batujaya dan Pakisjaya.
Ternyata pembangunan jembatan wilayah Batujaya dan pakisjaya menurut anggota DPRD kabupaten Karawang, H.Maman dari APBD 2003.
Keterangan mengejutkan anggota DPRD Dapil Tiga,terlepas berbohong atau tidaknya bahwa anggaran pembangunan jembatan APBD TA 2003, menjadi sorotan SWI dan tranding topik di masyarakat. Ungkap Yusup. 2/7-2023.
Kewajiban memasang plang papan nama tertuang dalam Perpres, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.Regulasi ini mengatursetiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Apa yang dimaksud dengan kontrak kerja proyek konstruksi”Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi Pasal 1 Ayat 8.Kontrak Kerja Konstruksi itu ;
Adalah keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa.
Hal diluar nalar, terkait anggaran APBD yang di alokasikan untuk pekerjaan jembatan itu menurut anggota dewan F.PKS H.Maman itu anggaran tahun 2003, dan benarkah ucapan Dewan terkait keterangan jika pembangunan jembatan aspirasi darinya dari anggaran 2003?Tutup Yusup. Minggu 2 Juli 2023
Hingga berita ini terexpose , belum ada keterangan resmi dari pihak Bupati dan DPUPR. 3/7/2023
(JSB)













