4 Pelaku Curanmor Karawang Dibekuk, 7 Motor Hasil Kejahatan Disita Polisi

para pelaku menyasar kendaraan yang terparkir di kawasan perumahan, hunian kost dan sekitar kampus yang minim pengawasan

Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Karawang dibongkar Satreskrim Polresta Karawang bersama Unit Reskrim Polsek Teluk jambe Timur. Empat tersangka, DN, AP, SBR dan NW, berhasil diringkus. Polisi juga menyita tujuh sepeda motor yang diduga hasil kejahatan dari  sejumlah lokasi di Kabupaten Karawang. /SURYADINAMIKA/pri

KARAWANG- SURYADINAMIKA.NET

Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Karawang dibongkar Satreskrim Polresta Karawang bersama Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur.

Empat tersangka, DN, AP,SBR dan NW, berhasil diringkus. Polisi juga menyita tujuh sepeda motor yang diduga hasil kejahatan dari sejumlah lokasi di Kabupaten Karawang.

Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, pengungkapan bermula dari sejumlah laporan polisi terkait kasus curanmor sepanjang September 2026.

Tim opsnal gabungan kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para tersangka.

Baca Juga  HUT Karawang ke-393, Bupati Aep Pasang Target , Birokrasi Dipangkas Pembangunan Tak Boleh Mandek”
Tersangka DN dan AP/SURYADINAMIKA / pri

“DN dan AP ditangkap Satreskrim Polresta Karawang, sedangkan SBR dan NW diamankan Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur,” kata AKBP Afrian saat konferensi pers di Aula Media Center Sarja Arya Racana Polresta Karawang, Senin (28/9/2026).

Tersangka SBR dan NW ( ayah dan anak)/ SURYADINAMIKA/ pri

Kasat Reskrim Polresta Karawang Kompol Ali Jupri mengungkapkan, DN merupakan residivis kasus serupa.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui menyasar kendaraan yang terparkir di kawasan perumahan, hunian kost dan sekitar kampus yang minim pengawasan.

Sejumlah aksi terjadi di kawasan Lamaran, Nagasari, Pinayungan, sekitar indekos kampus UNSIKA hingga Telukjambe Timur.

Baca Juga  Mak Resih dan Mak Halimah Resmikan Jembatan Harmoni, Bupati Aep Jadi Saksi

Para pelaku beraksi pada waktu rawan, sekitar pukul 03.00 hingga 06.50 WIB. Kondisi lingkungan yang sepi dimanfaatkan untuk mengeksekusi kendaraan target.

“Pelaku menggunakan kunci palsu dan alat khusus untuk merusak sistem pengaman kendaraan,” ujar Ali.

Polisi mengamankan tujuh unit sepeda motor yang diduga hasil curian serta satu unit Honda Beat Deluxe yang digunakan sebagai kendaraan operasional.

Selain kendaraan, petugas menyita dua set kunci astag, dua tang potong, satu set kunci L, satu linggis, satu ponsel Oppo dan tas ransel hitam.

Baca Juga  Hari Jadi Karawang FMK Dorong Ruang Seni Yang Lebih Inklusif dan Kolaboratif

Keempat tersangka dijerat Pasal 477 KUHP terbaru tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Polresta Karawang meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan pada malam hingga dini hari.

Penggunaan kunci pengaman tambahan juga sangat dianjurkan guna mencegah kendaraan menjadi sasaran pencurian.(Pri)

Komentar