
KARAWANG — SURYA DINAMIKA.NET
DPRD Kabupaten Karawang resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif.
Persetujuan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Karawang, Jumat (14/8/2026).
Keputusan DPRD tersebut sekaligus menegaskan kewajiban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk membenahi dan memastikan penyelenggaraan kearsipan daerah berjalan tertib, aman, andal, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Saidah Anwar, SH, menegaskan, Pemerintah Kabupaten Karawang harus menjamin ketersediaan arsip autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.
Menurut Saidah, arsip bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam melindungi kepentingan negara dan daerah serta hak-hak keperdataan masyarakat dan masyarakat adat.
Karena itu, Pemkab Karawang dituntut memastikan seluruh proses pengelolaan arsip dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemkab Karawang harus menjamin ketersediaan arsip autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah serta mewujudkan pengelolaan arsip yang handal sesuai Undang-Undang,” tegas Saidah dalam laporan akhir Pansus.
DPRD juga menekankan pentingnya jaminan keselamatan dan keamanan arsip.
Arsip daerah harus terlindungi dari kerusakan, kehilangan maupun persoalan lain yang dapat menghilangkan nilai pembuktian sebuah dokumen.
Tak hanya soal keamanan dokumen, Pemkab Karawang juga diminta menjadikan pengelolaan arsip sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan disetujuinya Raperda tersebut, DPRD Karawang memberikan landasan hukum yang lebih tegas bagi Pemkab dalam menyelenggarakan kearsipan daerah.
Persetujuan DPRD itu selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pencatatan Perda dalam Lembaran Berita Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan menjadi Perda, penyelenggaraan kearsipan bukan lagi sebatas kewajiban administratif. Pemkab Karawang dituntut memastikan arsip daerah benar-benar aman, autentik, tersedia, dan dapat dipertanggungjawabkan ketika dibutuhkan sebagai bukti hukum maupun untuk kepentingan pelayanan masyarakat.( Pri)








Komentar