Kejari Karawang Segel Tiga Kantor PT BAS, Ratusan Saksi Diperiksa dalam Kasus KPR Fiktif BTN

Tiga lokasi yang disegel masing-masing Kantor Marketing Gallery Kartika Residence di Dusun Pendeuy, Kelurahan Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kantor Marketing Kartika Residence di Dusun Klari, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, serta Kantor Gallery Citra Swarna Grande di Desa Pancawati, Kecamatan Klari.

Berita, Hukum86 views
Kasi Pidsus Kejari Karawang Moslem Haraki didampingi Kasi Intelijen Sigit Muharram tengah menyematkan segel Kejaksaan di kantor marketing gallery milik pengembang PT Bumi Arta Sedayu.Kamis 18 Juni 2026/ SURYA DINAMIKA/ist

Karawang – SURYA DINAMIKA.NET

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyegel tiga kantor pemasaran (marketing gallery) milik PT Bumi Arta Sedayu ( BAS) pengembang perumahan yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif Bank Tabungan Negara (BTN), Kamis ,18 Juni 2026.

Tiga lokasi yang disegel masing-masing Kantor Marketing Gallery Kartika Residence di Dusun Pendeuy, Kelurahan Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kantor Marketing Kartika Residence di Dusun Klari, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, serta Kantor Gallery Citra Swarna Grande di Desa Pancawati, Kecamatan Klari.

Proses penyegelan berlangsung mulai pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB dan dilakukan sebagai bagian dari perluasan penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran KPR fiktif BTN yang saat ini tengah ditangani secara intensif oleh penyidik Kejari Karawang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karawang, Moslem Haraki, didampingi Kepala Seksi Intelijen Sigit Muharam, menegaskan penyegelan dilakukan murni untuk kepentingan penyidikan dan bukan untuk mengambil barang maupun dokumen dari lokasi yang disegel.

“Dengan dilakukannya penyegelan maka kantor tersebut tidak bisa beroperasi,” tegas Moslem kepada wartawan.

Menurutnya, langkah penyegelan diperlukan untuk mendukung proses pengungkapan perkara yang diduga melibatkan penyaluran KPR fiktif dan menyeret nama pengembang PT Bumi Arta Sedayu (BAS).

“Ketiga kantor itu harus kami segel untuk kepentingan penyidikan. Kami tidak mengambil apa pun dari kantor tersebut. Namun demi kepentingan penyidikan dan untuk menghentikan sementara aktivitas perusahaan selama proses hukum berjalan, operasional perusahaan tersebut harus disegel,” tandasnya.

Moslem menambahkan, proses penyegelan berjalan tanpa hambatan dan mendapat pengamanan yang memadai.

“Alhamdulillah proses penyegelan berjalan lancar. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah dan memperkuat proses penyidikan yang sedang berlangsung,” katanya.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejari Karawang telah memanggil sekitar 400 saksi dari total sekitar 700 orang yang masuk dalam daftar pemeriksaan. Namun hingga kini baru 151 saksi yang memenuhi panggilan penyidik.

“Kami berharap para saksi yang telah dipanggil dapat hadir dan memberikan keterangan secara lengkap terkait perkara ini agar proses penyidikan dapat berjalan maksimal,” ujar Moslem.

Kasus dugaan korupsi KPR fiktif yang menyeret nama Bank BTN Cabang Karawang dan PT Bumi Arta Sedayu (BAS) tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2024 dan kini menjadi sorotan publik.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang kemudian diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-1533A/M.2.26/Fd.2/05/2026 tanggal 13 Mei 2026.

Meski telah memeriksa ratusan saksi dan melakukan penyegelan sejumlah lokasi yang diduga terkait perkara, hingga saat ini Kejari Karawang belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi KPR fiktif tersebut.

Namun penyegelan tiga kantor marketing tersebut menjadi sinyal kuat bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi KPR fiktif BTN telah memasuki tahap yang semakin serius dan mengarah pada pengungkapan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.(Pri)

Komentar