WFH ASN Pemkab Karawang Direncanakan Tiap Hari Rabu.

Bupati Karawang H.Aep Saepulloh,SE

Karawang, SURYADINAMIKA.NET–  Langkah efisiensi penggunaan anggaran pemerintah pusat menjadi hal yang harus diikuti pemerintah daerah. Langkah ini diambil bukan hanya karena kondisi keuangan negara yang defisit, tapi juga dampak kondisi geopolitik yang berdampak melonjaknya harga minyak dunia yang berdampak pula pada seluruh aspek ekonomi nasional.

Dalam kontek itu, Pemerintah Kabupaten Karawang merencanakan kemungkinan penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi ASN, satu hari dalam sepekan. Namun, kepastian harinya belum juga ditentukan.  Hanya saja Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, memberi signal kemungkinan jatuh pada hari Rabu.

“Kita sudah mempersiapkan (WFH) pemerintah daerah. Nah tentunya kita tinggal menunggu surat nanti kan dari Pak Kemendagri. Kalau hari, kemungkinan.. kemungkinan ya, hari Rabu,” ungkapnya kepada pers Jumat (27/3).

“Untuk penerapannya kami juga masih menunggu pusat. Kabarnya 1 April,” lanjut Aep.

Selain WFH, Aep juga mendorong penghematan penggunaan kendaraan dinas. Para ASN, kata dia, diimbau beralih menggunakan transportasi umum, transportasi daring, atau bersepeda saat berangkat ke kantor.

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta seluruh daerah bersiap menghadapi kemungkinan terburuk akibat dinamika geopolitik di Timur Tengah.

Bupati Aep menegaskan, penerapan WFH tidak akan diberlakukan secara menyeluruh. Sejumlah layanan publik yang bersifat dasar dipastikan tetap berjalan normal dan tidak masuk skema WFH.

“Seperti DPMPTSP untuk perizinan, Disdukcapil, tenaga kesehatan, dan sektor pendidikan, itu tidak mungkin WFH karena menyangkut pelayanan langsung ke masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, WFH kemungkinan hanya diterapkan di perangkat daerah tertentu, seperti bagian Sekretariat Daerah (Setda) yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.

Kemudian untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan WFH sebagai “cuti terselubung”, Pemkab Karawang akan memperketat sistem monitoring dan evaluasi kinerja ASN.

Setiap pegawai tetap diwajibkan melaporkan hasil kerja serta melakukan absensi melalui sistem yang telah disiapkan oleh BKPSDM.

“Semua tetap diawasi, ada laporan kinerja dan absensi. Jadi tidak ada alasan untuk tidak produktif,” tegasnya.(*)

Komentar