
Jakarta- SuryaDinamika.net – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota di Indonesia. Ketiga SE tersebut meliputi larangan rangkap jabatan di internal organisasi PWI, perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI, serta imbauan donasi kemanusiaan untuk korban bencana banjir di Sumatera.
Seluruh pengurus PWI Kabupaten/Kota, PWI Provinsi dan PWI Pusat wajib mematuhi ketentuan peraturan dasar PWI pasal 28 ayat 2 soal larangan rangkap jabatan di struktur organisasi PWI.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat Zulmansyah Sekedang merujuk Surat Edaran PWI Pusat Nomor: 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025.
“Pengurus dilarang rangkap jabatan, misalnya pengurus PWI Pusat juga menjadi pengurus PWI Provinsi. Atau pengurus PWI Kabupaten/Kota juga menjadi pengurus PWI Provinsi atau PWI Pusat, tegas Zulmansyah.
Namun demikian dikatakan Zulmansyah, pengurus PWI dibolehkan menjadi pengurus pada Forum Wartawan ataupun pengurus di Konstituen Dewan Pers yang bukan organisasi wartawan, misalnya di SPS, SMSI, JMSI atau AMSI jika dia diamanahkan untuk itu.
Mempedomani SE PWI Nomor 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025 disebutkan Zulmansyah bahwa perpanjangan KTA PWI merupakan keputusan rapat pleno PWI pusat yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Akhmad Munir pada Jum,at, 5 Desember 2025.
Keputusan rapat menegaskan, memberikan diskresi kepada anggota PWI se-Indonesia, yang masa berlaku KTA PWI BIASA-nya habis tahun 2023 dan 2024, untuk melakukan perpanjangan dengan mekanisme normal melalui PWI Provinsi.
“Artinya, untuk pemegang kartu tanda anggota PWI BIASA yang masa berlakunya habis di tahun 2023, 2024 dan 2025, terhadapnya disilahkan mengajukan perpanjangan masa berlaku KTA-nya kepada PWI Pusat melalui PWI Provinsi, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana diatur di dalam peraturan daasar, peraturan rumah tangga (PRT) PWI,” jelas Zulmansyah.
PWI Pusat membuka diskresi perpanjangan masa berlaku KTA PWI BIASA sejak sekarang hingga Februari 2026 mendatang. Dan, jika kesempatan ini tidak dimanfaatkan, maka terhadap pemegang KTA PWI BIASA yang masa berlaku keanggotaannya mati, harus kembali mengulang menjadi anggota MUDA setelah pada sebelumnya mengikuti program Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).
Bersamaan ini, seiring peristiwa alam banjir di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, PWI Pusat juga menerbitkan Surat Edaran Donasi Kemanusiaan
sebagai wujud perhatian dan kepedulian PWI.
PWI Pusat melalui PWI Peduli, membuka donasi kemanusian melalui Rekening BRI KCP Lemhanas dengan Nomor Rekening: 059601000155307 atas nama PWI dan mengimbau kepada seluruh anggota PWI se-Indonesia agar berpartisipasi memberikan donasi.
“Donasi terkumpul, nantinya akan disalurkan ke lokasi bencana pasca kondisi darurat selesai. Mari, seluruh anggota PWI untuk bersama berdonasi, membantu dan meringankan saudara – saudara kita yang tengah terkena musibah bencana banjir Sumatera,” ajak Zulmansyah memungkas pernyataannya. (Pri)









Komentar