Karawang,|SDM|Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang di Kantor Kecamatan Cilamaya Wetan membentuk desa binaan dan mensosialisasikan tindak pencegahan perdagangan orang ( TPPO), diikuti 50 perangkat desa serta kecamatan setempat, Rabu (27/3/2024)
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jonni Silitonga menjelaskan, kegiatan digelarnya merupakan upaya preventif pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui modus praktek pekerja migran Indonesia (PMI).
“dampak negatif praktik PMI non prosedural adalah kecenderungan peningkatan kasus TPPO, ini yang perlu diwaspadai,” tandas Jonni.
Jonni tegaskan, untuk mengatasi itu perlu kerjasama seluruh pihak, utamanya perangkat desa yang menjadi garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
” Bicara TPPO, memang sangat kompleks, banyak soal harus diselesaikan bersama diantara lembaga yang satu dengan lainnya,” ujar Jonni.
Jonni berpesan, jika ada yang mengetahui potensi TPPO, masyarakat dimintakan untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait agar pencegahannya berjalan cepat,” pungkasnya.
Dengan terbentuknya desa binaan ini diharapkan menjadi sarana pertukaran informasi lintas stakeholder dalam rangka pencegahan TPPO.(pri)










Komentar