
KARAWANG — SURYADINAMIKA.NET
Komisi I DPRD Kabupaten Karawang melakukan monitoring tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kecamatan Kutawaluya, Selasa (13/10/2026) siang.
Dalam kunjungan kerja non-Banggar yang dipimpin Ketua Komisi I, Saepudin Zuhri, SH, persoalan anggaran Pilkades yang belum direalisasikan menjadi salah satu sorotan utama.
Monitoring dilakukan guna memastikan kesiapan panitia Pilkades di setiap desa dalam menghadapi Pilkades digital serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 22 November 2026 pada 67 desa di wilayah Kabupaten Karawang.
Di Kecamatan Kutawaluya, terdapat tiga desa yang akan menggelar Pilkades, yakni Desa Mulyajaya, Desa Sampalan, dan Desa Sindangkarya.
Ketiganya termasuk desa yang akan melaksanakan pemilihan secara digital bersama puluhan desa lainnya di Karawang.
Saepudin Zuhri mengatakan, monitoring dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai ketentuan dan panitia di tingkat desa benar-benar siap menyelenggarakan pemilihan dengan sistem digital.
Dalam pertemuan Komisi I di Kantor Camat Kutawaluya tersebut, persoalan pendanaan mencuat.
Pihak kecamatan menyampaikan usulan terkait anggaran Pilkades yang hingga hari ini belum dikucurkan kepada desa-desa penyelenggara.
“Para panitia Pilkades di Karawang berharap Bupati Karawang Aep Syaepuloh segera merealisasikan dana Pilkades seiring telah berjalannya tahapan Pilkades sejak awal, dan pada 15 Oktober 2026 akan dilaksanakan pengundian nomor urut calon,” kata Saepudin Zuhri.
Ia menegaskan, kepastian anggaran diperlukan agar pelaksanaan setiap tahapan Pilkades dapat dipersiapkan secara baik. Apalagi, waktu menuju hari pemungutan suara semakin dekat.
Selain menyoroti anggaran, Saepudin Zuhri pula mengingatkan panitia Pilkades, agar teliti dan selektif dalam memeriksa persyaratan administrasi calon kepala desa. Salah satu hal yang harus dipastikan adalah kelengkapan ijazah pendidikan calon, yakni ijazah SD dan SMP atau sederajat yang telah dilegalisasi sesuai ketentuan.
Panitia Pilkades pula diminta menyusun tata tertib pelaksanaan Pilkades secara jelas dan menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah timbulnya persoalan administrasi maupun sengketa yang berpotensi muncul selama proses pemilihan.
“Supaya tidak ada yang terlewat dan tidak muncul fitnah dari masing-masing calon, dalam pelaksanaan sensus penduduk desa penting didampingi oleh perwakilan masing-masing calon,” ujarnya.
Saepudin Zuhri juga menekankan arti pentingnya keterbukaan dalam proses rekapitulasi hasil Pilkades digital.
Menurut dia, perwakilan masing-masing calon harus diberikan kesempatan menyaksikan proses perekapan suara hingga penetapan jumlah akhir.
Pengawasan bersama sangat diperlukan untuk memastikan proses penghitungan berlangsung transparan dan mencegah munculnya kecurigaan terhadap hasil pemilihan.
Komisi I DPRD Karawang berharap seluruh panitia pilkades mempersiapkan pelaksanaan Pilkades secara cermat dan hati -hati, mulai dari pemeriksaan persyaratan calon, penyusunan tata tertib, hingga mekanisme rekapitulasi hasil pemungutan suara.
Di sisi lain, kepastian realisasi anggaran menjadi persoalan yang perlu segera ditindaklanjuti agar persiapan di tingkat desa tidak terkendala menjelang pelaksanaan Pilkades serentak pada 22 November 2026.(Pri)










Komentar