Direktur Ruang Politik Indonesia : Soal Tes CAT Pilkades Karawang, Soroti Efisiensi Anggaran dan Kebocoran Nilai

Berita, Daerah4 Dilihat

Karawang, SURYADINAMIKA.NET  — Pelaksanaan tes Computer Assisted Test (CAT) dalam rangkaian Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Karawang menuai sorotan terkait efisiensi anggaran daerah.

Langkah pengujian menyeluruh terhadap 67 desa dinilai perlu dievaluasi agar skema seleksi berjalan proporsional dan tepat sasaran.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, tes seleksi tambahan seperti CAT wajib dilakukan jika jumlah pendaftar melebihi lima orang. Kebijakan ini secara substansial bertujuan memangkas kuota pendaftar agar memenuhi syarat minimal dua orang dan maksimal lima orang dalam surat suara.

Direktur Ruang Politik Indonesia, Wawan Wartawan, menilai pelaksanaan tes CAT idealnya difokuskan pada desa-desa yang memiliki bakal calon lebih dari lima orang. Di Karawang, kondisi tersebut di antaranya terjadi di Desa Dawuan dan Desa Kalihurip Kecamatan Cikampek (9 calon), Desa Duren Kecamatan Klari (9 calon, 1 mengundurkan diri), serta Desa Muara Baru Kecamatan Cilamaya Wetan (7 calon).

Baca Juga  Menhan RI : Prajurit Wajib Pegang Teguh Sapta Marga dan Sumpah Prajurit Hingga Akhir Pengabdian

“Jika jumlah calon sejak awal sudah kurang dari atau sama dengan lima orang, tes CAT tidak lagi berfungsi sebagai penyaring kuota. Pelaksanaan CAT secara menyeluruh untuk 67 desa justru membebani APBD untuk sewa perangkat komputer dan server yang sebenarnya bisa diefisienkan,” ujar Direktur Ruang Politik Indonesia, Wawan Wartawan, Sabtu (10/10/26).

Selain isu efisiensi anggaran, pelaksanaan CAT Pilkades Karawang juga disayangkan akibat munculnya kasus kebocoran hasil nilai ujian di media sosial sebelum pengumuman resmi panitia. Kebocoran informasi seperti pada kasus Desa Bengle dinilai merusak kredibilitas dan transparansi proses seleksi digital.

Baca Juga  Eceng Gondok dari Danau Jatiluhur Jadi Momok Petani Karawang

“Sangat disayangkan hasil pelaksanaan CAT bisa beredar luas di media sosial sebelum pengumuman resmi. Kejadian ini mencoreng integritas panitia dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat desa,” tegas Wawan.

Sebagai solusi jalan tengah, Ruang Politik Indonesia mendorong Pemerintah Kabupaten Karawang untuk membuat skema klasterisasi regulasi pada Pilkades mendatang:

Desa dengan Calon > 5 Orang: Wajib menggelar tes CAT bekerja sama dengan pihak ketiga (universitas/BKN) demi akuntabilitas penyaringan kuota.

Desa dengan Calon 2–5 Orang: Mengganti sistem CAT dengan ujian tertulis berbasis manual atau metode padat karya yang dikelola panitia kabupaten secara kolektif guna menghemat anggaran daerah atau sama sekali tidak dilakukan test tertulis.

Baca Juga  Tumpukan Eceng Gondok Tutup Irigasi Tempuran, Petani Minta Pemerintah Tindak Nyata

Evaluasi terhadap pelaksanaan CAT Pilkades Serentak di Kabupaten Karawang menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola seleksi kepala desa. Dengan menerapkan klasterisasi seleksi berbasis jumlah pendaftar serta memperketat keamanan data, Pemkab Karawang dapat mewujudkan Pilkades yang hemat anggaran, transparan, dan berintegritas.(*)

Komentar