Karawang, SURYADINAMIKA.NET — Pelaksanaan tes Computer Assisted Test (CAT) dalam rangkaian Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Karawang menuai sorotan terkait efisiensi anggaran daerah.
Langkah pengujian menyeluruh terhadap 67 desa dinilai perlu dievaluasi agar skema seleksi berjalan proporsional dan tepat sasaran.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, tes seleksi tambahan seperti CAT wajib dilakukan jika jumlah pendaftar melebihi lima orang. Kebijakan ini secara substansial bertujuan memangkas kuota pendaftar agar memenuhi syarat minimal dua orang dan maksimal lima orang dalam surat suara.
Direktur Ruang Politik Indonesia, Wawan Wartawan, menilai pelaksanaan tes CAT idealnya difokuskan pada desa-desa yang memiliki bakal calon lebih dari lima orang. Di Karawang, kondisi tersebut di antaranya terjadi di Desa Dawuan dan Desa Kalihurip Kecamatan Cikampek (9 calon), Desa Duren Kecamatan Klari (9 calon, 1 mengundurkan diri), serta Desa Muara Baru Kecamatan Cilamaya Wetan (7 calon).
“Jika jumlah calon sejak awal sudah kurang dari atau sama dengan lima orang, tes CAT tidak lagi berfungsi sebagai penyaring kuota. Pelaksanaan CAT secara menyeluruh untuk 67 desa justru membebani APBD untuk sewa perangkat komputer dan server yang sebenarnya bisa diefisienkan,” ujar Direktur Ruang Politik Indonesia, Wawan Wartawan, Sabtu (10/10/26).
Selain isu efisiensi anggaran, pelaksanaan CAT Pilkades Karawang juga disayangkan akibat munculnya kasus kebocoran hasil nilai ujian di media sosial sebelum pengumuman resmi panitia. Kebocoran informasi seperti pada kasus Desa Bengle dinilai merusak kredibilitas dan transparansi proses seleksi digital.
“Sangat disayangkan hasil pelaksanaan CAT bisa beredar luas di media sosial sebelum pengumuman resmi. Kejadian ini mencoreng integritas panitia dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat desa,” tegas Wawan.
Sebagai solusi jalan tengah, Ruang Politik Indonesia mendorong Pemerintah Kabupaten Karawang untuk membuat skema klasterisasi regulasi pada Pilkades mendatang:
Desa dengan Calon > 5 Orang: Wajib menggelar tes CAT bekerja sama dengan pihak ketiga (universitas/BKN) demi akuntabilitas penyaringan kuota.
Desa dengan Calon 2–5 Orang: Mengganti sistem CAT dengan ujian tertulis berbasis manual atau metode padat karya yang dikelola panitia kabupaten secara kolektif guna menghemat anggaran daerah atau sama sekali tidak dilakukan test tertulis.
Evaluasi terhadap pelaksanaan CAT Pilkades Serentak di Kabupaten Karawang menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola seleksi kepala desa. Dengan menerapkan klasterisasi seleksi berbasis jumlah pendaftar serta memperketat keamanan data, Pemkab Karawang dapat mewujudkan Pilkades yang hemat anggaran, transparan, dan berintegritas.(*)












Komentar