Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri

Firli Bahuri
(Foto : ANTARA)

Jakarta,|SDM| Ketua KPK Firli Bahuri, resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK, mesti bersifat sementara.

Surat Pemberhentian berupa Keputusan Presiden (Kepres) sudah diterbitkan dan ditanda tangani Presiden Joko Widodo, Jum’at, 24 Nopember 2023, malam.

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (24/11/2023) seperti dikutip dari Republika.co.id

Baca Juga  Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Menurut Ari, keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat malam (24/11/2023) setibanya dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.

Sebelumnya, Ari menjelaskan, dalam rancangan keputusan presiden (keppres) yang disiapkan Kementerian Sekretariat Negara terkait penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri berisi mengenai dua hal. Yakni terkait pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri dan penetapan Plt Ketua KPK usai Firli ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).(red)

Baca Juga  Eceng Gondok dari Danau Jatiluhur Jadi Momok Petani Karawang

Sumber : Republika.co.id