HALAL BIHALAL TRADISI INDONESIA YANG DIPOPULERKAN OLEH TOKOH NAHDATUL ULAMA

Berita Opini7 Dilihat

I

Ilustrasi

Istilah *HALAL BIHALAL* ini secara nyata dicetuskan dan dipopulerkan oleh *KH Abd Wahab Chasbullah* dengan analisa pertama yakni _*thalabu halâl bi tharîqin halâl*_ yakni mencari penyelesaian masalah atau mencari keharmonisan hubungan dengan cara mengampuni kesalahan. Atau dengan analisis kedua yaitu _*halâl “yujza’u” bi halâl*_ adalah pembebasan kesalahan dibalas pula dengan pembebasan kesalahan dengan cara saling memaafkan.

Pada tahun 1948, tepatnya pada pertengahan bulan Ramadhan, Presiden Soekarno memanggil KH Abd Wahab Chasbullah ke Istana Negara untuk dimintai pendapat dan sarannya untuk merespon situasi politik Indonesia yang belum kondusif, Kemudian Kiai Wahab memberi saran kepada Bung Karno untuk menyelenggarakan silaturahim, sebab sebentar lagi Hari Raya Idul Fitri, di mana seluruh umat Islam disunahkan bersilaturahim.

Lalu Bung Karno menjawab: _”Silaturahim kan biasa, saya ingin istilah yang lain.”_ _”Itu gampang,”_ kata Kiai Wahab. _”Begini, para elit politik tidak mau bersatu, itu karena mereka saling menyalahkan. Saling menyalahkan itu kan dosa. Dosa itu haram. Supaya mereka tidak punya dosa (haram), maka harus dihalalkan. Mereka harus duduk dalam satu meja untuk saling memaafkan, saling menghalalkan. Sehingga silaturahim nanti kita pakai istilah ‘halal bihalal,”_ jelas Kiai Wahab.

Setelah itu menjadi menjadi budaya struktur negara maupun tradisi bangsa Indonesia sebagai kegiatan setelah idul Fitri.

Sebelum dipopulerkan KH Hasbullah, ternyata ada beberapa penemuan sebelumnya:

1. Terdapat didalam Babad Cirebon CS 114/ PNRI halaman 73 terdapat keterangan yang ditulis dengan huruf Arab pegon berbunyi, _”Wong Japara sami hormat sadaya umek Desa Japara kasuled polah ing masjid kaum sami ajawa tangan sami anglampah HALAL BAHALAL sami rawuh amarek dateng Pangeran Karang Kamuning”_.

tradisi ini berakar dari _“pisowanan”_ yang sudah ada di Praja Mangkunegaran Surakarta pada abad ke-18 atau tahun 1700-an. Pisowanan adalah sebuah tradisi dalam kerajaan-kerajaan Jawa, di mana bawahan-bawahan Raja/Sunan/sultan datang (sowan) ke istana untuk melaporkan perkembangan daerah yang dipimpinnya. Pisowanan boleh dikatakan merupakan sebuah wujud pertanggungjawaban pemimpin-pemimpin daerah kepada raja

Waktu itu, Raden Mas Said KGPA Arya Mangkunegara I mengumpulkan para bawahan dan prajurit di balai astaka untuk melakukan _“sungkeman”_ kepada raja dan permaisuri selepas perayaan Idul Fitri. Pisowanan secara bersama ini dianggap lebih efektif dan efisien dibanding dilakukan secara perorangan.

2. Terdapat dalam majalah Soeara Moehammadijah edisi nomor 5 tahun 1924 yang terbit sekitar April 1924. Majalah edisi tersebut dipublikasikan menjelang Idul Fitri tahun 1924 yang saat itu jatuh pada tanggal 6 Mei 1924. Majalah Soeara Moehammadijah pada 1 Syawal 1344 H atau pada tahun 1926 menulis _“Alal Bahalal”_ dengan makna sama dengan Halal bihalal.

Semoga tulisan kumpulan ini menjadi pengetahuan terkait Halal bihalal.

*UDAH HALAL BIL HALAL BELUM?*

_Salam Sadulurs,_
*MUSLIM HAFIDZ*
_Wakil Ketua PCNU Kabupaten Karawang_

Jangan Lewatkan