Warga Pertanyakan Retribusi Sampah oleh PDAM.

Karawang- SURYADINAMIKA.net – Seorang warga Desa Pinayungan Kecamatan Telukjambe Timur, Endang Saputra, mempertanyakan pungutan uang sampah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Menurut Endang, pungutan uang sampah selama ini dilakukan oleh banyak pihak, yaitu ; PDAM, RT dan Pihak lain. Retribusi Kebersihan dilakukan Pemerintah Kabupaten Karawang melalui tagihan langsung pelanggan PDAM. Kemudian, RT juga melakukan pemungutan (iuran), dan yang ketiga yaitu pihak lain yang mengkoordinasikan pebiayaan pengangkutan sampah.

Endang merasa heran, mengapa penarikan retribusi sampah tidak dilakukan oleh lembaga resmi yang diberi wewenang menarik pajak atau uang, yaitu Dinas Pendapatan Daerah.

Baca Juga  Temu Kangen Mantan Pengawas Sekolah Karawang, Dadan Sugardan: Jaga Kesehatan Jasmani & Rohani Lewat Silaturahmi

‘Mengapa tidak dilakukan oleh Dispenda ?” Ujar Endang Saputra dalam wawancara dengan SURYADIMAMIKA,Sabtu, (11/06).

“Pelanggan PDAM kan terbatas, sedangkan persoalan sampah kan semua orang juga memproduksi sampah, sehingga wajar harus terlibat dalam urusan penanganan sampah.” Sambung Endang.

Yang tambah mengherankan Endang dengan hadirnya koordinator pengangkutan sampah yang biayanya juga dipungut dari warga melalui RT.

Endang mengaku ingin memberikan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang, tentang pemungutan uangĀ  sampah, tapi selalu gagal bertemu pejabat terkait.

Baca Juga  Imigrasi Karawang Perkuat Pengawasan WNA, Perangkat Desa Diminta Aktif Deteksi Pelanggaran

“Sudah, sudah saya mau ketemu pejabat, DLHK, Kasinya, tapi selalu gagal. Bahkan sudah saya hubungi Setda, tapi tidak ada respon.” Ungkap Endang. (red)

Komentar

Jangan Lewatkan