SPMB 2025 Kewajiban Melakukan Pendaftaran Sekolah, Ada pada Orang Tua/Wali Murid

Berita, Pendidikan11 Dilihat
Andi Rojali, M.Pd, Ketua K3S Kecamatan Tempuran

Tempuran, SURYADINAMIKA.net – Bulan Juli menjadi bulan sibuk bagi sekolah dan para orang tua murid untuk mendaftarkan anak-anaknya ke sekolah.

Penerimaan murid baru tahun 2025 diberlakukan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menggantikan PPDB.

SPMB 2025 adalah Sistem Penerimaan Murid Baru yang merupakan pengganti dari PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk tahun ajaran 2025/2026.

SPMB bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon siswa untuk mendapatkan pendidikan berkualitas, dengan fokus pada pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan. 

Baca Juga  BNET Academy Dorong 14 SMK Siapkan Talenta Sesuai Kebutuhan Industri

Berbeda dengan PPDB, di PSMB kewajiban melakukan pendaftaran sekolah ada pada orang tua atau wali murid. Pihak sekolah berkewajiban memberikan ijasah dan akun pendaftaran. Dengan akun masing-masing, orang tua atau wali muridlah yang mendaftarkan ke sekolah yang dituju.

Hal tersebut disampaikan oleh Andi Rojali, M.Pd Ketua K3S Kecamatan Tempuran pada kesempatan sambutan di acara RAT Koperasi Guru Tempuran (KOGURAN) di Aula PGRI Tempuran, Sabtu (14/06).

Andi yang mewakili Korwilcambidik Tempuran, selanjutnya menyampaikan agar sekolah melaksanakan penerimaan murid baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan di aplikasi. Bila tidak, maka bisa dipastikan tidak akan mendapat nomor DAPODIK.

Baca Juga  Komjen Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri Pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo

“Oleh karena itu, sekolah melaksanakan penerimaan murid baru dengan SPMB harus dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Bila tidak, tidak akan mendapatkan dapodik.” Pungkasnya. (Ks)

Komentar