Marbot Mesjid Cabuli Bocah

Waka Polres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo memberikan keterangan Pers kepada awak media

Karawang,|SDM|Polres Karawang Polda Jabar diruang vicon media center Sarja Arya Racana menggelar Pers Confrence pengungkapan kasus perbuatan cabul oknum Marbot Mesjid Garden City, kecamatan Majalaya Karawang, EA, Selasa,(23/1/2024) sore.

Waka Polres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo menjelaskan, pengungkapan kasus ini, mengacu LP/B/45/I/ 2024/SPKT POLRES KARAWANG POLDA JABAR Tanggal 11 Januari 2024 atas nama pelapor Alviah.

Dikatakan,peristiwa memalukan itu terjadi bulan Januari 2024 kala korban tengah mengaji dibelakang mesjid Bengle.
Seusai korban mengaji, korban lari-lari disekitar mesjid hingga kemudian bertemu dengan pelaku.

Baca Juga  BPD dan FMDCB Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa Cilewo Ratusan Juta Rupiah

Entah setan apa yang merasuki si marbot mesjid bejat itu tiba-tiba saja dia memeluk korban dan menciumi pipinya dan berbuat tak pantas.

WakaPolres Karawang menyebut, dalam aksi bejatnya pelaku mengiming- imingi korban akan membelikan permen.

Diperlakukan demikian korban yang ketakutan, bergegas pulang ke rumahnya kemudian melaporkan peristiwa dialaminya kepada ibunya.

Mendengar itu, ibu korban lalu melaporkan pelecehan anak dilakukan marbot mesjid itu kepada Polres Karawang.

Polres Karawang respect terhadap pengaduan masyarakat. Polisi lalu memanggil memeriksa dan menahan pelaku cabul.

Baca Juga  Delia Julianti, Guru SDIT Al-Ikhlash Cirejag Raih Juara 1 Lomba Apresiasi GTK Tingkat Kabupaten Karawang

Dari perkara ini,Polisi mengamankan barang bukti tindak pidana, 1 sweater warna merah bertuliskan MIXUE, 1 celana panjang merah, 1 kerudung warna krem dan 1 celana dalam warna pink.

Polres Karawang menjerat pelaku tindak pidana pencabulan terhadap bocah pada wilayah hukumnya, dengan pasal 82 Undang- Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak, menjadi undang- undang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.

Baca Juga  Desa Lemahduhur Tempuran Karawang Dijadikan Tempat Belajar Bertani di Tanah Kering oleh Pemkab Malaka NTT

Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau dilakukan perbuatan cabul.( pri).