Proyek Rehabilitasi SDN Gempol I Banyusari Terhenti, Anggaran Belum Cair Jadi Alasan, Dana Talangan Dipertanyakan

Revitalisasi Gedung SDN Gempol 1 Banyusari.

Karawang, SURYADINAMIKA.NET-  Terhentinya proyek rehabilitasi pembangunan SDN Gempol I, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang belum lama dimulai tersebut justru sudah terhenti setelah pekerjaan pembongkaran genteng berlangsung sekitar satu minggu.

Hingga Kamis (5/11/2026), belum terlihat adanya aktivitas pekerjaan lanjutan di lokasi. Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait kejelasan pelaksanaan proyek, sumber pendanaan untuk pekerjaan awal, hingga alasan belum cairnya anggaran rehabilitasi tersebut.

Saat dikonfirmasi di lokasi, Iskandar, salah satu guru yang juga menjabat sebagai Sekretaris P2SP, menjelaskan bahwa pekerjaan proyek mulai dilakukan sekitar 25 Oktober 2026 dengan aktivitas awal berupa pembongkaran genteng.
Menurutnya, pekerjaan berlangsung kurang lebih selama satu minggu. Namun, setelah itu aktivitas pembangunan dihentikan dan hingga saat ini belum kembali dilanjutkan.

“Mulai dikerjakan sekitar tanggal 25 Oktober, pembongkaran genteng kurang lebih satu minggu. Setelah itu berhenti dan sampai sekarang belum ada pekerjaan lagi,” jelas Iskandar.

Baca Juga  Pisah Sambut Kepala SDN Kutaraharja II Banyusari, Iwan Serahkan Estafet Kepemimpinan kepada Ujang Solihat

Ia menyebutkan, penghentian pekerjaan tersebut disebabkan anggaran proyek yang belum cair. Bahkan, papan informasi proyek yang sebelumnya terpasang di lokasi juga telah dicabut kembali. Namun, ketika ditanya mengenai sumber dana yang digunakan untuk membiayai pembongkaran genteng pada tahap awal, Iskandar menyebut pekerjaan tersebut menggunakan dana talangan. Sayangnya, saat ditanya lebih lanjut mengenai siapa pihak yang menyediakan dana talangan tersebut dan dari mana sumber dananya, dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Kalau soal dana talangan, saya tidak tahu. Silakan tanyakan langsung kepada kepala sekolah,” ujarnya.

Iskandar berharap agar pekerjaan rehabilitasi tersebut segera dilanjutkan kembali. Sebab, terhentinya pembangunan berdampak terhadap aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.

Saat ini, proses pembelajaran terpaksa dilaksanakan dengan sistem dua sif. Bahkan, pihak sekolah harus memanfaatkan fasilitas majelis taklim setempat untuk membantu menampung kegiatan belajar siswa.

Baca Juga  Kepemimpinan Baru Forum BPD Cilamaya Kulon, Rawin Zain Emban Amanah Besar

Kondisi tersebut tentu menjadi perhatian, mengingat keberlangsungan pendidikan siswa seharusnya tetap menjadi prioritas di tengah pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana sekolah. Di sisi lain, belum adanya penjelasan secara terperinci mengenai penyebab anggaran belum cair menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian. Terlebih, pekerjaan fisik sudah lebih dahulu dimulai, sementara sumber dana talangan untuk membiayai pekerjaan awal juga belum diketahui secara jelas.

Untuk mendapatkan penjelasan yang utuh, awak media berupaya mengonfirmasi Atmanagara selaku Kepala SDN Gempol I sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Namun, yang bersangkutan tidak berada di sekolah saat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan.

Publik Berhak Tahu Kejelasan Proyek

Terhentinya proyek rehabilitasi SDN Gempol I bukan sekadar persoalan berhentinya aktivitas pembangunan. Ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka, mulai dari kepastian pencairan anggaran, mekanisme pembiayaan pekerjaan awal, keberadaan dana talangan, hingga kepastian kapan proyek tersebut kembali dilaksanakan.

Baca Juga  Wujud Peduli Masyarakat, Sambut HKN 2026, Puskesmas Cicinde Banyusari Gelar Sunatan Massal

Sebagai proyek pembangunan fasilitas pendidikan, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan menjadi hal penting. Terlebih, dampak penghentian pekerjaan kini turut dirasakan oleh para siswa dan tenaga pendidik yang harus menyesuaikan proses pembelajaran dengan kondisi fasilitas sekolah.

Publik tentu berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai pelaksanaan proyek tersebut. Jangan sampai ketidakjelasan administrasi dan pendanaan justru berlarut-larut hingga mengganggu pelayanan pendidikan.

Meski demikian, pemberitaan ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Atmanagara selaku Kepala SDN Gempol I sekaligus KPA, maupun pihak terkait lainnya, agar persoalan terhentinya proyek rehabilitasi tersebut dapat dijelaskan secara utuh, transparan, dan berimbang. (Irw)

Komentar