
DEPOK – SURYADINAMIKA.NET
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., menegaskan pembentukan Adhyaksa Chambers bukan untuk menciptakan kewenangan baru ataupun mengambil alih kewenangan lembaga lain dalam sistem hukum nasional.
Penegasan tersebut disampaikan Narendra Jatna saat memberikan Keynote Speech dalam kegiatan Academic Engagement Adhyaksa Chambers di Auditorium Joko Soetono, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, Adhyaksa Chambers dirancang sebagai hearing facility atau fasilitas pendukung profesional, modern, netral, dan kredibel untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui mekanisme alternatif atau Alternative Dispute Resolution (ADR), sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Adhyaksa Chambers tidak hadir sebagai lembaga yang memutus sengketa, dan tidak pula dimaksudkan untuk menggantikan pengadilan, lembaga arbitrase, mediator, maupun institusi lain yang telah memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Adhyaksa Chambers adalah ruang bagi bekerjanya kewenangan yang sudah ada, bukan ruang untuk melahirkan kewenangan baru,” tegasnya di hadapan sivitas akademika Universitas Indonesia.
Menurut Narendra, inisiatif tersebut diarahkan untuk membangun infrastruktur penyelesaian sengketa yang mampu mendukung proses mediasi dan mekanisme ADR lainnya secara lebih tertib, profesional, efisien, transparan, dan terukur, tanpa mengabaikan batas kewenangan masing-masing institusi.
Pendekatan tersebut dinilai penting, terutama dalam menangani sengketa yang melibatkan kepentingan negara dan sektor publik. Sebab, tidak seluruh persoalan hukum harus berakhir melalui proses litigasi panjang di pengadilan.
Melalui Adhyaksa Chambers, Kejaksaan berharap para pihak memiliki ruang dialog yang kredibel untuk mengidentifikasi kepentingan hukum, mengendalikan risiko, serta merumuskan penyelesaian sengketa yang akuntabel dan tetap berpegang pada prinsip legalitas.
“Filosofi utama dari Adhyaksa Chambers adalah memastikan negara hadir tidak hanya saat sengketa diputus, namun pula menyediakan ekosistem penyelesaian yang tepat guna menjaga kepentingan publik, aset dan keuangan negara, kesinambungan pembangunan, serta kepastian bagi para pemangku kepentingan,” jelasnya.
Narendra menambahkan, pembentukan Adhyaksa Chambers merupakan bagian dari transformasi kelembagaan Kejaksaan, termasuk penguatan peran Jaksa Agung sebagai Advocaat Generaal dalam pembangunan hukum nasional.
Inisiatif tersebut juga menjadi implementasi program super prioritas dan agenda game changer Kejaksaan dalam mendorong penegakan hukum yang lebih preventif, solutif, serta berorientasi pada pengelolaan risiko hukum (law risk management ).
Pelibatan kalangan akademisi melalui kegiatan Academic Engagement di Universitas Indonesia, lanjutnya, memiliki arti strategis. Kejaksaan menghendaki agar konsep Adhyaksa Chambers memiliki legitimasi akademik, landasan yuridis yang kuat, desain kelembagaan yang akuntabel, serta tata kelola transparan dan terbuka untuk diuji secara objektif oleh akademisi maupun pakar hukum.
“Ukuran keberhasilan Adhyaksa Chambers bukan seberapa besar kewenangan yang dimilikinya, melainkan seberapa efektif fasilitas ini mampu membuat kewenangan yang telah diberikan oleh hukum bekerja secara lebih baik, profesional, dan bermanfaat bagi negara serta masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Indonesia Prof. Ir. Mahmud Sudibandriyo, M.Sc., Ph.D.; Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Dr. Sila H. Pulungan, S.H., M.Hum.; serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. RD Mohammad Teguh Darmawan beserta jajaran.
Hadir pula dikegiatan ini sejumlah narasumber, Dosen Fakultas Hukum Universitas Adhyaksa Dr. Rudi Pradisetia Sudirdja, S.H., M.H.; Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP.; dan Akademisi ADR Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H.**(pri/rls)










Komentar