Cegah TPPO dan Pekerja Migran Ilegal, Imigrasi Karawang Perkuat Pengawasan Lewat Beranda Imigrasi

kemudahan pelayanan bukan sekadar memangkas jarak dan waktu pengurusan dokumen, akses informasi dan pelayanan resmi diharapkan dapat mencegah CPMI terjebak dalam praktik pemberangkatan ilegal, perdagangan orang, maupun penyelundupan manusia

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang meresmikan Beranda Imigrasi di Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Kantor Disnakertrans Karawang, Rabu (28/10/2026)/ SURYADINAMIKA/ist

KARAWANG – SURYADINAMIKA.NET

Upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) diperkuat Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melalui peresmian Beranda Imigrasi di Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Kantor Disnakertrans Karawang,Rabu(28/10/2026).

Layanan ini menjadi langkah konkret Imigrasi Karawang mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), sekaligus memastikan proses administrasi keberangkatan ke luar negeri berjalan lebih mudah, jelas, dan aman.

Peresmian dilakukan serentak secara nasional bersama 254 Beranda Imigrasi di berbagai wilayah Indonesia. Peluncuran dipimpin langsung Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.

Baca Juga  Baznas Karawang Sosialisasikan Penguatan Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah di Banyusari

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto, menegaskan kehadiran Beranda Imigrasi merupakan bentuk kolaborasi pelayanan dengan Disnakertrans Karawang untuk memangkas hambatan pengurusan dokumen CPMI.

Bersama Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi, Iman meresmikan fasilitas pelayanan yang mengintegrasikan urusan ketenagakerjaan dan keimigrasian dalam satu lokasi.

“Langkah kolaboratif ini kami hadirkan agar setiap CPMI lebih mudah mengurus dokumen yang diperlukan,” tegas Iman.

Beranda Imigrasi beroperasi setiap Senin hingga Jumat pukul 07.30–16.00 WIB dengan kapasitas pelayanan mencapai 25 hingga 40 permohonan per hari.

Baca Juga  Jaga Stabilitas Demokrasi Desa, Forkopimcam Banyusari Intensifkan Pengamanan Pilkades

Melalui sistem jemput bola, CPMI yang telah menyelesaikan pengurusan izin kerja tidak perlu lagi mendatangi kantor imigrasi untuk memperoleh pelayanan keimigrasian.

“Begitu CPMI selesai mengurus izin kerjanya, mereka tidak perlu jauh-jauh lagi datang ke kantor imigrasi. Kami yang jemput bola untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Iman menegaskan, kemudahan pelayanan bukan sekadar memangkas jarak dan waktu pengurusan dokumen. Lebih dari itu, akses informasi dan pelayanan resmi diharapkan dapat mencegah CPMI terjebak dalam praktik pemberangkatan ilegal, perdagangan orang, maupun penyelundupan manusia.

“Kami ingin memastikan setiap CPMI mendapatkan kemudahan akses layanan, informasi yang jelas, serta perlindungan sejak awal proses keberangkatan. Kami berkomitmen mewujudkan pelayanan keimigrasian yang semakin mudah, cepat, dan aman bagi masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga  Tiga Calon Kades Lemahabang Resmi, Siapa Pilihan Warga ?

Selain di LTSP Disnakertrans Karawang, Imigrasi Karawang juga meresmikan Beranda Imigrasi di Mall Pelayanan Publik (MPP) Bale Madukara, Kabupaten Purwakarta.

Dengan dibukanya dua titik pelayanan tersebut, Imigrasi Karawang memperluas jangkauan layanan resmi bagi calon pekerja migran.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan masyarakat agar proses bekerja ke luar negeri ditempuh melalui prosedur yang benar dan aman.(Pri)

Komentar