
KARAWANG – SURYADINAMIKA.NET
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menetapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp721,68 miliar dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank BTN Kantor Cabang Karawang kepada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021–2024.
Kepastian nilai kerugian negara tersebut disampaikan setelah Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menerima Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI pada Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan hasil perhitungan BPK, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp721.687.355.345,11.
Angka fantastis ini menjadi dasar penting bagi penyidik Kejari Karawang untuk memperkuat pembuktian dan melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi penyaluran KPR tersebut.
Sejak perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, tim Pidsus Kejari Karawang telah memeriksa sejumlah saksi, menelusuri dokumen pengajuan, persetujuan hingga pencairan kredit, serta mengumpulkan alat bukti dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Dengan diterimanya hasil perhitungan BPK, penyidik kini memiliki dasar penghitungan kerugian negara untuk mengevaluasi alat bukti, memperkuat konstruksi perkara, dan melengkapi pemberkasan.
Tak hanya mengejar pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat, Kejari Karawang juga menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara tersebut guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Penanganan perkara ini mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan hukum acara pidana.
Kasi Intelijen dan Penerangan Hukum Kejari Karawang, Fadhil Razief Hertadamanik, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara independen, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami juga mengajak masyarakat mendukung proses hukum yang sedang berjalan serta menyampaikan informasi relevan apabila mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Fadhil, Jumat (30/10/2026).
Kejari Karawang menegaskan, pengungkapan dugaan korupsi di sektor perbankan dan pembiayaan perumahan menjadi perhatian serius Bidang Pidsus karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Meski nilai kerugian negara telah dihitung BPK, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kejari Karawang menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.(Pri)










Komentar