Karawang,|SDM|Polres Karawang Polda Jawa Barat di gedung Media Center Sarja Arya Racana menggelar Pers Confrence penetapan tersangka pelaku pencabulan belasan anak usia sekolah dasar, Jum,at ( 17/5/2024) siang.
Polres Karawang menetapkan oknum mahasiswa Y (21) dan oknum pelajar YA (18) atas dugaan perbuatan cabul sodomi terhadap belasan anak usia sekolah dasar di lingkungan blok S Perumnas Bumi Teluk Jambe Desa Sukaluyu Kecamatan Teluk Jambe Timur Karawang.
Pelaku diamankan Polisi berdasar LP/B/597/V/2024/ SPKT POLRES KARAWANG POLDA JAWA BARAT tanggal 13 Mei 2024 atas nama pelapor Abdul Hanif dan LP/B/599/V/2024/SPKT POLRES KARAWANG POLDA JAWA BARAT tanggal 13 Mei 2024 atas nama Ika Kartika Sari.
Waka Polres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Ipda Rita Zahara dan Kasi Humas Polres Karawang Ipda Kusmayadi menjelaskan, aksi bejad pelaku terungkap, berawal dari kecurigaan orang tua korban terhadap handphone anaknya yang kerap ada nada panggilan masuk, namun anaknya tak mau menjawabnya, malah selalu menolak panggilan masuk tersebut.

Kecurigaan orang tua korban menguat, tatkala pada tanggal 11 Mei 2024 dirinya mengecek handphone anaknya.
Orang tua korban mengaku kaget, bercampur penasaran, membaca bahasa mesra chat WA pelaku di handphone anaknya, yang seakan ditujukan kepada orang berusia dewasa.
Orang tua korbanpun lalu coba mengorek keterangan dari anaknya.
Betapa dia kaget manakala si anak mengakui dia telah diperlakukan tidak senonoh oleh terduga pelaku dengan cara disodomi sejak tahun 2023.
Terlebih tercengang, manakala orang tua korban mendengar pengakuan anaknya yang menyebut, pelaku tak cuma mencabuli dia seorang, namun masih ada korban lainnya, bahkan jumlahnya ada sebelas orang, semuanya dibawah umur.
Mendengar pengakuan itu, orang tua korban, kemudian menyampaikan hal tersebut kepada ketua RT setempat guna ditindaklanjuti.
Menerima pengaduan warga, ketua RT lalu mengundang pelaku Y dan membawanya ke lapangan untuk menanyakan persoalan sesungguhnya. Pelaku mengakui perbuatan bejadnya jika dia telah berbuat tak senonoh terhadap korbannya.
Usai menerima pengakuan pelaku, orang tua korban melapor Polisi.
Kasus inipun sempat viral melalui chat pesan berantai WA group warga.
Polres Karawang menjerat pelaku kejahatan perkara ini dengan pasal 82 ayat(1) Undang- Undang nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang( Perpu) nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara.
Polisi menyebut, motif perbuatan pelaku adalah orientasi sex menyimpang terhadap anak kecil.( pri)
Komentar