
Karawang, SuryaDinamika.net ā Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah di gedung Sarja Arya Racana menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan terhadap seorang petugas parkir di depan gerai Alfamart Jalan Ahmad Yani, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek Sabtu 14 Februari 2026 pekan kemarin, Rabu siang 18/2/2026.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan peristiwa bermula dari rencana tawuran sekelompok pemuda di wilayah hukum Polsek Cikampek. Namun sebelum aksi itu terjadi, justru menelan korban jiwa. Korban berinisial ID (26), seorang mahasiswa yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di lokasi kejadian.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor B.04/II/2026/SPKT Polsek Cikampek/ Polres Karawang tertanggal 14 Februari 2026.Ā Lokasi kejadian berada di Kampung Poponcol RT 02 RW 01, Desa Dawuan Tengah.
Kronologis peristiwanya bermula sekitar pukul 02.10 WIB, saat kurang lebih 30 pemuda mendatangi halaman minimarket tempat korban bekerja. Terjadi cekcok yang berujung perkelahian. Korban sempat memukul salah satu dari mereka, hingga memicu emosi kelompok tersebut. Salah seorang pelaku kemudian membacok siku kanan korban menggunakan senjata tajam jenis clurit panjang.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit setempat untuk mendapat pertolongan medis. Namun akibat luka parah yang dideritanya, nyawa ID tidak tertolong.
Mendapat laporan kejadian, Tim Sanggabuana Unit Jatantras Polres Karawang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan bahan keterangan.
Hasilnya, pada Senin dini hari (16/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil meringkus tiga terduga pelaku berinisial ES, AF, dan RBRK di dua lokasi berbeda.
ES dan AF ditangkap di wilayah Kotabaru Cikampek, sementara RBRK diamankan di Desa Mayung Gunung Jati, Cirebon, berikut barang bukti senjata tajam jenis clurit kelewang.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga kuat RBRK sebagai eksekutor utama dalam peristiwa tragis tersebut. Sementara dua rekannya AS dan EF setelah menjalani pemeriksaan intensif, keduanya dipulangkan kepada pihak keluarga.
Atas perbuatannya, pelaku utama dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Pri)










Komentar