Kapolres Karawang Apresiasi Satres Narkoba Ungkap 26 Kasus, 28 Tersangka Diamankan Selama Januari–Februari 2026

Kapolres Karawang AKBP Fiki Ardiansyah didampingi Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Maulana Yusuf Bachtiar menyampaikan keterangan Pers kepada awak media, Rabu 18/2/2026

Karawang, SuryaDinamika.net – Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba dipimpin AKP Maulana Yusuf Bachtiar atas keberhasilannya memberantas peredaran narkotika dan obat keras tertentu (OKT) di wilayah hukum Karawang.

Dalam konferensi pers di Gedung Media Center Sarja Arya Racana Rabu siang 18 Februari 2026, AKBP Fiki mengungkapkan, bahwa sepanjang Januari hingga 16 Februari 2026, Satres Narkoba berhasil mengungkap 26 kasus dan mengamankan 28 tersangka.

Rinciannya, 24 kasus narkotika dengan 26 tersangka serta dua kasus OKT yang melibatkan dua orang tersangka.

“Pengungkapan ini dilakukan melalui patroli siber dan operasi intensif di lapangan,” ujar AKBP Fiki.
Ia berharap peresmian gedung baru Satresnarkoba menjadi stimulus semangat personel dalam meningkatkan kinerja pemberantasan narkoba.

Dikesempatan ini, Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Maulana Yusuf Bachtiar menjelaskan, bahwa jaringan pengedar narkotika kini banyak menggunakan sistem tempel, yakni tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Barang haram itu disimpan di titik tertentu yang telah disepakati.

Barang bukti narkotika dan OKT

Adapun peredaran OKT masih dilakukan secara konvensional dengan modus kamuflase warung klontong, warung sembako, hingga konter pulsa melalui sistem cash on delivery (COD).

Dari hasil operasi tersebut, SatNarkoba Polres Karawang mengamankan barang bukti berupa 487,08 gram sabu, 64,75 gram tembakau gorila atau ganja sintetis, serta 587 butir pil OKT.

Terkait perbuatannya, para pelaku kasus narkotika jenis sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara terhadap pelaku OKT dikenakan Pasal 435 jo 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Pada kesempatan itu, AKBP Fiki menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkotika dan OKT serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Peran serta masyarakat sangat penting demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (Pri)

Komentar