DR. H. Eka Sanatha Dilantik Menjadi Penjabat Sekda Karawang

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh SE serahkan SK Pj Sekda Kabupaten Karawang kepada Dr. H. Eka Sanatha

Karawang, Suryadinamika – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh melantik dan mengambil sumpah jabatan Dr. H. Eka Sanatha menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang di Aula Husni Hamid Pemkab Karawang, Kamis 11/7/2024, siang.

Penunjukkan Pj Sekda Karawang diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Sebelum dilantik menjadi Pj Sekda Karawang, selama sepuluh hari sejak tanggal 1 Juli 2024, Eka Sanatha menjabat Pelaksana Harian (Plh) Sekda Karawang, mengisi kekosongan kursi jabatan yang ditinggalkan Acep Jamhuri yang purna tugas pada 1 Juli 2024 dan memilih pensiun muda sebagai ASN.

Terhadap Pj Sekda, Bupati berpesan, selain meminta untuk lebih meningkatkan kinerjanya sebagai Aparatur Sipil Negara, Pj Sekda Karawang dilantik agar segera melakukan konsolidasi tekhnis dengan seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemda Karawang.

“Saya ingin tegaskan saja, lakukan semua kegiatan-kegiatan dengan baik, lakukan komunikasi dan kolaborasi dengan setiap OPD sesuai tupoksi Sekretaris Daerah,” tandas Bupati.

Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada mantan Sekda Acep Jamhuri  atas segala dedikasinya diberikannya kepada negara selama menjadi aparatur negara dan menjabat sebagai Sekda Karawang,

Penunjukan Pj Sekda Kabupaten Karawang dilakukan setelah Sekda Kabupaten Karawang H. Acep Jamhuri MSi Nip 196804191988031002 pensiun dini dari pegawai negeri sipil berdasarkan Keputusan Bupati Karawang nomor 00003 /23215/AP/ 06/ 24 tanggal 25 Juni 2024 sehingga terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang.

Penunjukan Pj Sekda Kabupaten Karawang, berdasarkan Pasal 214 ayat(2) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014, dan Pasal 1 huruf B Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah, menyebut, apabila terjadi kekosongan Sekretaris Daerah, maka tugas Sekretaris Daerah Kabupaten / Kota dilaksanakan oleh Penjabat yang ditunjuk oleh Bupati/Wali Kota, atas persetujuan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Kaitannya dengan prosesi penerbitan keputusan pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah, berdasar Keputusan Bupati Nomor 800.1.3.3/2617/ BKPSDM tanggal 1 Juli 2024 mengacu amanat Pasal 4 huruf B Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Bupati Karawang telah menunjuk pejabat pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah kepada DR. H. Eka Sanatha.

Usulan Pj Sekda disetujui Gubernur Jawa Barat melalui surat nomor 6386/KPG.07/ BKD Tanggal 5 Juli 2024, Tentang Persetujuan Penjabat Sekretaris Daerah Karawang, kemudian dikuatkan menunjuk Penjabat Sekretaris Daerah Karawang berdasar Keputusan Bupati Karawang Nomor 800.1.3.3/ Kep 2822/ BKPSDM tanggal 10 Juli 2024 ,Tentang, Penunjukkan Penjabat Sekretaris Daerah.

Dr. H. Eka Sanatha adalah putera daerah Karawang asal Kecamatan Cikampek kelahiran tahun 1972 dengan
sejumlah pengalaman memimpin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Karawang telah dikantonginya.

Dr. H. Eka Sanatha, Pj Sekda Kabupaten Karawang

Berikut riwayat pendidikan Dr. H. Eka Sanatha dan pengalaman organisasi dilaluinya.

  • Eka Sanatha adalah lulusan Sekolah Dasar Negeri Sadang 1 Cikampek tahun 1984,
  • Eka Sanatha melanjutkan pendidikannya di SMPN 2 Cikampek, lulus tahun 1987 kemudian meneruskan pendidikannya di SMA Negeri 3 Karawang, dan lulus tahun 1990.
  • Setelah lulus SMA, Eka Sanatha kuliah di Fakultas Hukum Universitas Pasundan( UNPAS) Bandung, lulus tahun 1994.
  • Tahun 2000, Eka Sanatha kantongi ijasah S2 Manajemen SDM dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IPWI Jakarta , dan tahun 2024 Eka Sanatha sukses kantongi gelar akademik S3 Ilmu Pemerintahan dari IPDN Jakarta.
  • Dr. H. Eka Sanatha pernah menjadi Ketua Bidang Organisasi pada Persatuan Golf Indonesia (PGI) Kabupaten Karawang 2019-2023; dan Wakil Ketua PGI Kab. Karawang Periode 2023 – 2027.
  • Eka Sanatha, mengawali CPNSnya tahun 1996, di Bagian Organisasi Setda Kabupaten Karawang,
  • Karir moncer Eka Sanatha mulai nampak tahun 1999 – 2000 manakala dia menjadi Kasubsie Ketenagaan Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Klari Kabupaten Karawang .
  • Tahun 2000 – 2003, H. Eka Sanatha menjadi Kasubag Kelembagaan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah ( Setda ) Kabupaten Karawang,
  • Tahun 2003 – 2006, H. Eka Sanatha menjadi Kasubag Mutasi Pegawai Bagian Kepegawaian Setda Kabupaten Karawang.
  • Tahun 2006 – 2007, H. Eka Sanatha menjadi Kasubid Sosial Budaya Bappeda Kabupaten Karawang.
  • Tahun 2007 – 2008, H.Eka Sanatha menjadi Kabag TU Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang
  • Tahun 2008 – 2009, H. Eka Sanatha menjadi Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Disdikpora Kabupaten Karawang.
  • Tahun 2009 Eka Sanatha dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Raga (Disdikpora) Kabupaten Karawang hingga tahun 2011.
  • Tahun 2011-2015, Eka Sanatha menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcatpil ) Kabupaten Karawang.
  • Tahun 2015 – 2020, Eka Sanatha menjadi Kepala Bappeda Kabupaten Karawang,
  • Tahun 2020 – 2023, Eka Sanatha menempati posisi Kepala DPMPTSP Kabupaten Karawang.
  • Agustus 2022 – Desember 2022, Eka Sanatha menjadi Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan,
  • Mei 2023 – Juni 2024, Eka Sanatha menjadi Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, Setda Kabupaten Karawang,
  • Januari 2024 – Sekarang, Eka Sanatha menjadi Asisten Administrasi Umum, Setda Kabupaten Karawang,
  • 01 Juli 2024 DR.H.Eka Sanatha ditunjuk menjadi Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang menggantikan H.Acep Jamhuri yang menyatakan mengundurkan diri menjadi PNS.
  • 11 Juli 2024 DR.H.Eka Sanatha dilantik dan diambil sumpah menjadi Penjabat ( Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang untuk waktu tiga bulan kedepan, atau hingga adanya pejabat Sekretaris Daerah Definitif.

Menjawab pertanyaan awak media usai dia dilantik menjadi Penjabat Sekretaris Daerah, H.Eka Sanatha mengaku, kaitannya dengan sukses program Bupati, terlebih dulu dia akan mengevaluasi anggaran tahun 2024, guna memastikan serta menyiapkan perubahan APBD nantinya yang akan dilanjut dengan program tahun 2025.

“Tahun 2025 adalah tahun terakhir RPJMD, intinya, tugas Sekda adalah memastikan semua kebijakan Bupati dan program-program bisa dilaksanakan,” kata Eka.

“Kami sifatnya koordinator, nanti kita monitor dinas-dinas untuk bisa melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” pungkas Eka. (Pri)

Komentar