Oknum ASN Diduga Intimidasi Bendahara Desa Tambaksumur, Kepala DPMD Angkat Bicara

Berita, Daerah154 views
Nenti Kurniawati Kasipem Kecamatan Telukmbe Timur. Foto insert : Hj. Wiwiek Krisnawati Kepala DPMD Karawang

Karawang- SURYADINAMIKA.net – Nurmin, Bendahara Desa Tambaksumur Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang merasa diintimidasi oleh oknum PNS Nenti Kurniawati, Kasiepem Kecamatan Teluk Jambe Timur.

Diketahui, Nenti itu adalah adik kandung dari Amin, Kepala Desa Tambaksumur hasil pemilihan kades antar waktu.

Nenti diduga melakukan suatu tindakan di luar kewenangannya selaku PNS, terhadap Nurmin. Nurmin adalah perangkat Desa Tambaksumur yang menjabat sebagai bendahara desa.

Menurut Nurmin, Nenti meminta dirinya  mengundurkan diri dari jabatannya. Itu dilakukan melalui WhatsApp  (WA), dan sempat didatangi langsung.

Masih menurut Nurmin, Nenti juga pernah mengatakan, bahwa ia dan keluarga, tidak akan memakai yang memang menjadi lawan politik Kepala Desa. Nenti sendiri yang akan meneruskan penginputan APBdes 2023 dalam aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) Desa Tambaksumur.

Menurut informasi yang masuk ke salah satu redaksi Media Online, Nenti bahkan diduga memaksa meminta password Siskeudes kepada Nurmin, dan diduga menggantinya, padahal jelas-jelas hal tersebut bukan merupakan tugas pokok dan fungsinya (tufoksi). Terlebih tempat kerja Nenti, berbeda kecamatan dengan bendahara desa Tambaksumur.

Dilansir dari sebuah media online, terkait hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Wiwiek Krisnawati angkat bicara, menyoal ucapan dan tindakan Nenti yang diduga melakukan intimidasi terhadap Nurmin.

Dikatakan Wiwiek, pihaknya akan segera mengundang Camat Tirtajaya dan Kepala Desa Tambaksumur untuk menanyakan duduk persoalan sebenarnya, apa yang menjadi permasalahan.

Ia pun tidak membenarkan jika ada seorang PNS ikut campur dalam bentuk apapun sehingga mengakibatkan terhambatnya pembangunan di desa.

“Kita akan koordinasi dulu dengan Camat Tirtajaya dan kepala desanya, setelah itu kami akan ingatkan Nenti bahwa ia adalah seorang PNS, kalau menegur biarkan itu menjadi urusan BKPSDM, kami hanya mengingatkan saja,” jelas Wiwiek kepada wartawan. (07/01/2023)

Meski pengangkatan dan pemberhentian Bendahara Desa adalah hak preogratif kepala desa,, namun tetap ada mekanisme atau aturan yang harus dipenuhi.

“Tidak sertamerta memberhentikan aparatur desa itu semaunya kepala desa, tetap ada mekanisme yang harus ditempuh. Misalnya, apakah bendahara desa ini tidak bisa menjalankan tugas, mengundurkan diri dan lainnya. Tetap aturannya ada, tidak bisa sembarangan. Dan kami (Dinas) hanya mengingatkan saja, memonitoring,” pungkas Wiwik.

(JSB)